Sebuah nama menarik perhatian dalam dakwaan kasus e-KTP. Politikus itu disebut menerima uang US$ 400 ribu. Uang tersebut diberikan di ruang kerjanya di DPR sekitar September-Oktober 2010. Dia adalah Mustokoweni.
Pada waktu dan tempat yang sama, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga membagi uang ke sejumlah anggota DPR.
Namun, Mustokoweni telah meninggal tiga bulan sebelum penerimaan tersebut. Anggota Komisi II DPR itu meninggal di Rumah Sakit Elisabeth pada 18 Juni 2010.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, mengaku bisa membuktikan dakwaan kasus e-KTP itu. Dia mengatakan dakwaan tersebut dikerjakan sesuai dengan bukti yang telah dimiliki penyidik.
"Bahwa dakwaan sudah dipaparkan di muka persidangan, dan akan dibuktikan di persidangan juga," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Maret 2017.
Dia mengatakan, dakwaan yang sudah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada Kamis 9 Maret 2017, sudah sesuai dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi saat awal proses pengadaan e-KTP.
"Memang ada beberapa saksi yang saat ini sudah meninggal dunia, tentu itu tidak bisa dimintai keterangan dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban lagi. Kalau ada saksi yang tidak bisa dimintai keterangan lagi, tentu KPK punya alternatif bukti lain untuk tetap bisa menangani perkara ini secara maksimal," kata Febri.
Sumber >> http://news.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar