Senin, 20 Maret 2017

BIKIN HEBOH...!!! Wiranto minta MenPAN-RB putuskan soal revisi UU ASN...!!!!

BIKIN HEBOH...!!! Wiranto minta MenPAN-RB putuskan soal revisi UU ASN



Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengadakan rapat koordinasi bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia, Asman Abnur dan Menteri sektretaris negara Pratikno. Menurut Asman rapat ini membahas soal putusan perubahan Undang-Undang (UU) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi tadi kami rapat dengan Menko dan saya melaporkan ada beberapa hal yang diusulkan tentang perubahan itu terutama terkait dengan posisi ASN," kata Asman di Kawasan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Senin (20/3).

Dia mengatakan, bahwa dalam Undang-Undang pertama, Komisi Aparatur Sipil Negara (KSN) itu bertugas mengawasi sistem dan DPR mengusulkan agar KSN dibubarkan saja.

"Di UU lama KSN itu bertugas untuk menjaga dan mengawasi sistem. Dalam hal ini, DPR minta agar KSN dibubarkan," ujarnya.

Selain membahas soal pembubaran KSN, menurut Asman, rapat itu juga membahas soal usulan DPR lainnya. "Setiap perampingan atau pengurangan dan perubahan terhadap harus mendapat persetujuan dulu dari DPR. Kemudian yang ketiga itu masalah pengisian jabatan pimpinan tinggi," ungkapnya.

Hasil dari rapat itu, Menko Polhukam menugaskan Asman untuk menjawab permasalah tersebut. Kemudian Asman juga berniat manggil beberapa menteri terkait dengan permasalah tersebut.

"Menpan ditugaskan untuk menjawab. Dan sekarang akan kita rumuskan. Saya akan memanggil kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan termasuk juga KSN," tuturnya.

Asman mengatakan, akan memberikan solusi terkait masalah pembubaran KSN dan beberapa masalah lainnya sebelum tanggal 25 Maret 2017.

"Dalam waktu dekat karena dua bulan sesudah paripurna harua kita jawab. Batasnya sebelum 25 Maret kita sudah menentukan sikap," imbuhnya.

Dia mengatakan, masih harus mengkaji dampak dari pembubaran KSN. "Kita harus mengkaji dampak-dampaknya. Nah mangkanya belum dijawab sama kita. sebelum tanggal 25 Maret kita akan menjawab itu," teg


Sumber >> www.merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar