JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya.
Kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan tidak ada satu bukti yang bisa menyatakan kliennya itu secara sah dan meyakinkan menodai agama.
"Memohon agar majelis hakim yang mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berkenan menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata Tommy Sihotang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Menurut Tommy, baik dakwaan pertama yakni Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP tidak memenuhi unsur-unsur penodaan agama.
"Menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dkawaan kedua," kata dia.
Tommy juga meminta agar majelis hakim memulihkan hak-hak dan harkat martabat Ahok sebagaimana sebelum ada kasus yang menyeret Ahok ke persidangan.
"Menyatakan memulihkan hak-hak harkat martabat kedudukan kemampuan Basuki Tjahaja Purnama pada keadaannya semula sebelum adanya perkara ini," tukas Tommy Sihotang.
Sekadar informasi, Ahok jadi terdakwa kasus penodaan agama Islam terkait pernyatannya yang menyinggung Surat Almaidah 51.
Dia telah dituntut hukuman pidana penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan memutus perkara tersebut pada 9 Mei 2017.
sumber >> tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar