Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes yakni Argo Yuwono menyatakan penyidik telah menetapkan 5 Tersangka Makar orang yang sudah ditangkap sebagai salah seorang tersangka sebab sudah diduga melakukan pemufakatan yakni yang di sebut makar
Penetapan tersangka itu menurut Argo sudah sesuai prosedur. Adapun dari kelima orang yang ditangkap itu yakni ada Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. dan Kelimanya ini ditangkap di hari Jumat dini hari di tempat yang berbeda.
bila sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan juga mempunyai alat bukti cukup guna dilakukan penangkapan,” ungkap Argo kala berada di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Argo juga sempat menjelaskan, kelima orang ini diduga sudah melakukan beberapa pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar. Oleh karna itu, polisi menangkap langsung 5 Tersangka Makar.
“Ada di situ salah satunya berencana untuk menduduki gedung DPR/MPR, kemudian langsung mengganti UUD kembali ke UUD asli. Ini sebuah kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional,” tutur Argo.
saat ini, kelima orang tersebut sedang diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, kawasan Depok, daerah Jawa Barat. Kelimanya disangkakan dengan sebuah Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP terkait tentang Pemufakatan Makar dengan sebuah ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara dari itu tersangaka V, dan juga M selain dikenakan sebagai pasal Makar, keduanya juga dikenakan dengna Pasal Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 terkait tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan juga Etnis dengan sebuah ancaman hukuman penjara yang maksimal itu lima tahun.
Sumber >> http://indoharian.com

Tidak ada komentar:
Posting Komentar