Kamis, 09 Maret 2017

GEMPAR..!!! Inilah kekecewaan Demokrat Media Dilarang Siarkan Sidang Kasus E-KTP Secara Live

GEMPAR..!!! Inilah kekecewaan Demokrat Media Dilarang Siarkan Sidang Kasus E-KTP Secara Live


Partai Demokrat kecewa dengan keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang melarang stasiun televisi menyiarkan secara langsung sidang kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca Juga : KENA BATUNYA..!!! PT.Sido Muncul Beri Ancaman Soal Cuitan Ernest Prakasa

"Kalau hal ini benar sungguh mengecewakan. Belum apa-apa rakyat sudah dibuat curiga. Jangan main-main dengan korupsi besar ini," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin kepada SINDOnews, Rabu (8/3/2017). 

Baca Juga : Tokoh Golkar: Kalau Saya Ikut Partai Dukung Ahok, Artinya Saya Pindah Agama . BAGIKAN...!!!
Menurut dia, kasus e-KTP sebaiknya bisa disiarkan secara live oleh stasiun televisi agar masyarakat luas bisa mengetahuinya. "Jangan sedikit pun ditutup-tutupi. Semua harus transparan dan terang benderang," ucapnya. 


Adapun pertimbangan pelarangan menyiarkan secara langsung proses sidang itu diatur dalam surat keputusan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A khusus Nomor W10.U1/KP.01.1.17505XI.2016.01 tentang larangan Peliputan atau Penyiaran Persidangan secara langsung oleh media televisi di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus. 



Sumber >> https://nasional.sindonews.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar