Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disebut telah menerima aliran dana dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Dimana partai berlambang banteng moncong putih tersebut diduga telah menerima aliran dan sebesar Rp 80 miliar.
Politisi PDIP, Henry Yosodinigrat memastikan bahwa partainya tidak mungkin menerima aliran dana sebesar Rp 80 miliiar. Menurutnya PDIP disebut dalam surat dakwaan tersebut dikarenakan PDIP adalah partai penguasa
“Gak mungkin, gak mungkin gak mungkin pakai Saya menerima duit 80 miliar itu saya berani memastikan tidak. Jangan terlalu gampang mengatakan itu, bukti nya apa. Saya menyangkal karena sejauh ini baru PDIP kan yang sedang disorot sebagai partai penguasa,” ujarnya kepada Jitunews.com, Jumat (10/3).
Kendati demikian, apabila benar bahwa ada beberapa kader di PDIP yang terlibat dalam kasus korupsi mega proyek itu, maka Jaksa harus membuktikan kebenaran dari penulisan nama-nama kader PDIP yang dibacakan dalam surat dakwaan tersebut. Dan apabila benar beberapa kader PDIP telah terbukti melakukan korupsi maka yang bersangkutan harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau teman-teman anggota itu ada buktinya, berarti iya. tapi kalau gak terbukti, Jaksa harus membuktikan kebenaran dari penulisan nama-nama mereka di situ. Kalau ternyata terbukti, tegakan hukum sesuai aturannya,” tutupnya.
Diketahui Sejumlah anggota PDIP di Komisi II DPR RI periode 2009-2014 disebut menerima aliran dana proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Proyek itu merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun lebih dan sedang dalam penyidikan KPK.
Kader PDIP yang sering disebut-sebut menerima aliran dana antara lain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Utara Ollie Dondokambey, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Arief Wibowo.
sumber >> www.infohumas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar