Rabu, 15 Maret 2017

ANCAMAN KERAS...!!! Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur, ICW: Desakannya Salah Alamat


ANCAMAN KERAS...!!!  Fahri Hamzah Minta Ketua KPK Mundur, ICW: Desakannya Salah Alamat


 Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendesak Ketua KPK Agus Rahardjo untuk mundur dari jabatannya terkait kasus e-KTP karena disebut sarat kepentingan. Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai seharusnya politisi yang namanya disebut dalam dakwaan untuk mundur, bukan sebaliknya.

"Desakan itu salah alamat. Sebagai pimpinan DPR justru dia (Fahri Hamzah) harusnya mendesak nama-nama politisi yang disebut dalam dakwaan untuk mundur dari DPR, bukan sebaliknya," ujar peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi detikcom, Selasa (14/3/2017) malam.

Fariz menilai, Agus Rahardjo yang pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) sudah tepat menajalankan tugasnya di KPK. Ia mengatakan persoalan kasus e-KTP ada pada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan politisi sebagai pelaksana kegiatan.

"(Agus Rahardjo) tidak perlu (mundur). Karena dugaan pelanggaran hukum justru terjadi di Kementerian Dalam Negeri sebagai pelaksana kegiatan dan sejumlah politisi, bukan di LKPP," katanya.

Fariz juga mengatakan wacana hak angket yang digulirkan sangat tidak tepat. Dia menuding upaya yang diusulkan oleh Fahri Hamzah tersebut sebagai tindakan intervensi secara politis.

"Tidak ada urgensi melakukan hak angket, karena proses hukum sedang ada di persidangan sehingga akan mengganggu. Proses praperadailan diintervensi oleh proses politik. Nama-nama yang disebut akan menunggu pembuktian dari saksi melalui keterangan ahli dari persidangan. Menurut saya justru harusnya DPR mendukung yang KPK lakukan, bukan justru mengganggu intervensi politik melalui pengusulan hak angket," katanya.

Fariz menyarankan kepada anggota DPR yang ingin mengetahui secara jelas kasus e-KTP untuk mengawal langsung jalnnya persidangan. Ia mengatakan proses dari hak angket akan sangat riskan dimanfaatkan oelh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Kalau mau fakta persidangan Fahri tonton sidang, tidak perlu hak angket, itu kira-kira. (Karena) proses hak angket akan memamggil KPK, kemudian dari situ akan mucul keterangan informasi yang sangat confidential atau sangat rahasia yang sangat riskan digunakan oleh orang-orang yang tidak berkepentingan, tentu akan mengganggu proses pengusutan dari KPK," katanya. 



Sumber >> news.detik.com 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar